Pendidikan
Anti Korupsi
by nur syahid
Indonesia
“Republik Korupsi”? Ya, idiom itu memang bisa menjadi sebuah stigma yang amat
tidak nyaman bagi warga bangsa yang masih memiliki nurani. Namun, cobalah raba
dan rasakan denyutnya! Betapa proses anomali sosial
bernama
korupsi itu sudah demikian deras mengalir di berbagai lini dan lapis kehidupan,
mulai pusat hingga daerah. Sekat-sekat kehidupan di negeri ini (nyaris) tidak
lagi menyisakan spase yang nyaman untuk tidak berbuat korup.
Negeri kita
telah lama dikenal sebagai negeri yang kaya. Namun, pemerintahnya banyak utang
dan rakyatnya pun terlilit dalam kemiskinan permanen. Sejak zaman pemerintahan
kerajaan, kemudian zaman penjajahan, dan hingga zaman modern dalam pemerintahan
NKRI dewasa ini, kehidupan rakyatnya tetap saja miskin. Akibatnya, kemiskinan
yang berkepanjangan telah menderanya bertubi-tubi sehingga menumpulkan
kecerdasan dan masuk terjerembab dalam kurungan keyakinan mistik, fatalisme,
dan selalu ingin mencari jalan pintas.
Kepercayaan
terhadap pentingnya kerja keras, kejujuran, dan kepandaian semakin memudar
karena kenyataan dalam kehidupan masyarakat menunjukkan yang sebaliknya. Banyak
mereka yang kerja keras, jujur dan pandai, tetapi ternyata bernasib buruk hanya
karena mereka datang dari kelompok yang tak beruntung, seperti para petani,
kaum buruh. Sementara itu, banyak yang dengan mudahnya mendapatkan kekayaan
hanya karena mereka datang dari kelompok elite atau berhubungan dekat dengan
para pejabat dan penguasa, bahkan oleh para mereka yang disebut kyai sekalipun.
Akibatnya,
kepercayaan rakyat terhadap rasionalitas intelektual menurun karena hanya
dipakai para elite untuk membodohi kehidupan mereka saja.
Mereka
memuja dan selalu mencari jalan pintas untuk mendapatkan segala sesuatu dengan
mudah dan cepat, baik kekuasaan maupun kekayaan. Korupsi lalu menjadi budaya
jalan pintas dan masyarakat pun menganggap wajar memperoleh kekayaan dengan
mudah dan cepat.
Sungguh
demikian parahkah perilaku korup di sebuah negeri yang pernah diagung-agungkan
sebagai bangsa yang santun, beradab, dan berbudaya? Haruskah negeri ini hancur
dan tenggelam ke dalam kubangan dan lumpur korupsi hingga akhirnya loyo dan tak
berdaya dalam menghadapi tantangan peradaban?
Berdasarkan
fakta ironis semacam itu, masuk akal juga kalau ada yang pernah menggulirkan
wacana pendidikan antikorupsi. Pendidikan antikorupsi didasarkan pertimbangan
bahwa pemberantasan korupsi mesti dilakukan secara integratif dan simultan yang
mesti berjalan beriringan dengan tindakan represif terhadap koruptor. Karena
itulah, pendidikan antikorupsi mesti didukung. Jangan sampai timbul keawaman
terhadap korupsi dan perilaku koruptif.
Pendidikan
antikorupsi perlu dirancang agar menggunakan pijakan multikutural sebagai
basisnya karena banyaknya perbedaan dalam kesederajatan, baik secara individual
maupun kebudayaan. Dalam model multikulturalisme, masyarakat dilihat sebagai
sebuah kepingan unik dari sebuah mosaik besar. Konsep multikulturalisme tidak
sama dengan pluralisme. Pluralisme menekankan pengakuan dan penghormatan kepada
adanya keragaman budaya dan suku bangsa, juga agama. Multikulturalisme
menekankan keanekaragaman dalam persamaan derajat.
Pendidikan
antikorupsi berbasis multikultural mengandaikan domain bangsa sebagai arena
yang dipenuhi bermacam tipe manusia. Pendidikan antikorupsi berbasis
multikultur didasari konsep perbedaan yang unik pada tiap orang. Setiap orang
memperoleh peluang pembelajaran sesuai keunikannya. Pendidikan ini dikelola
sebagai sebuah dialog, sehingga tumbuh kesadaran dari setiap warga akan
pentingnya pemberantasan dan pencegahan korupsi. Sampai tingkat lanjut
menumbuhkan kesadaran kolektif, untuk secara bersama memberantas korupsi.
Memang sudah
saatnya dunia pendidikan kita disentuh oleh persoalan-persoalan riil yang berlangsung
di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Ketika perilaku korupsi sudah demikian
mengakar di berbagai lapis dan lini kehidupan masyarakat, sudah seharusnya para
siswa didik yang kelak akan menjadi penentu masa depan negeri ini,
diperkenalkan dengan masalah-masalah korupsi untuk selanjutnya diajak
bersama-sama memberikan sebuah pencitraan bahwa korupsi harus menjadi public
enemy yang harus dihancurkan bersama. Para siswa didik perlu tahu betapa
berbahayanya perilaku koprusi itu sehingga mereka diharapkan memiliki filter
yang amat kuat untuk tidak tergoda melakukan tindakan-tindakan korup.
Persoalannya
sekarang, perlukah pendidikan antikorupsi dimasukkan ke dalam kurikulum sebagai
mata pelajaran tersendiri? Ya, pertanyaan ini menjadi penting untuk dijawab,
sebab jangan sampai kita mengulang bentuk-bentuk indoktrinasi yang cenderung
dogmatis seperti yang pernah terjadi pada masa Orde Baru. Penataran P4,
misalnya, demikian masif dilaksanakan di segenap lapis birokrasi dan institusi,
tetapi kenyataannnya justru pengamalan Pancasila hanya sekadar menjadi sebuah
kekenesan dan kelatahan tanpa merasuk ke dalam roh dan jiwa.
Selain itu,
korupsi sebenarnya merupakan persoalan kompleks dan rumit yang mencakup ranah
hukum, sosial, ekonomi, politik, budaya, maupun agama. Realitas sosial yang
timpang, kemiskinan rakyat yang meluas serta tidak memadainya gaji dan upah
yang diterima seorang pekerja, merebaknya nafsu politik kekuasaan, budaya jalan
pintas dalam mental suka menerabas aturan, serta depolitisasi agama yang makin
mendangkalkan iman, semuanya itu telah membuat korupsi semakin subur dan sulit
diberantas, selain karena banyaknya lapisan masyarakat dan komponen bangsa yang
terlibat dalam tindak korupsi. Karena itu, dekonstruksi sosial tak bisa
diabaikan begitu saja dan kita perlu merancang dan mewujudkannya dalam
masyarakat baru yang antikorupsi.
Nah, agaknya
akan sia-sia saja pendidikan antikorupsi masuk ke dalam kurikulum pendidikan
secara formal kalau tidak diimbangi dengan proses dekonstruksi sosial secara simultan.
Berbagai komponen masyarakat perlu menjadikan perilaku korupsi ini sebagai
tindakan tidak bermartabat yang bisa menyengsarakan hajat hidup rakyat banyak.
Supremasi hukum harus jalan. Seiring dengan itu, para siswa didik juga perlu
diajak berdialog dan mengikuti proses pembelajaran secara terbuka dan
interaktif melalui pemaparan perilaku korupsi dan dampaknya bagi masyarakat
luas. Dengan cara begitu, perilaku antikorupsi dengan sendirinya akan masuk ke
dalam ranah nurani dan jiwa siswa didik sehingga kelak mereka benar-benar
menjadi generasi masa depan yang bersih dan bermartabat.
Samuel Balimula
XII IPS 2 / 25
XII IPS 2 / 25
Tidak ada komentar:
Posting Komentar