I. PENGERTIAN DEMOKRASI PANCASILA
Kata "demokrasi" berasal
dari dua kata, yaitu demos yang
berarti rakyat, dan kratos/cratein
yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan
rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri
dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini
disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. (Sejarah dan
Perkembangan Demokrasi, http://www.wikipedia.org)
Demokrasi yang dianut di Indonesia,
yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan
mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta
pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok
dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar
1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2
prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai
Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang
berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas
hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas
Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang
tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka
jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945,
ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia,
yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian demokrasi Indonesia
mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti
nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam
hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia
dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia
adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan
gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung
unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi
pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian
negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
Dalam demokrasi Pancasila, kebebasan individu tidak
bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita
demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh
semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
II. PRINSIP
POKOK DEMOKRASI PANCASILA
Prinsip pokok demokrasi Pancasila
adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan
hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a)
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan
kekuasaan belaka (machtstaat),
b)
Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak
bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c)
Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak
asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas
dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka
berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya
terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden,
BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5. adanya partai politik dan
organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan
kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang
bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan
negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan
dan cita-cita Nasional.
III. CIRI-CIRI
DEMOKRASI PANCASILA
Dalam bukunya, Pendidikan
Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53)
menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan
rakyat.
2. Selalu berdasarkan
kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan
melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai
pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan
antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi
manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap
kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat.
Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua
pihak.
8. Tidak menganut sistem
monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara
luber.
10. Mengandung sistem
mengambang.
11. Tidak kenal adanya
diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan
rakyat atau kepentingan umum.
V. FUNGSI
DEMOKRASI PANCASILA
Adapun fungsi demokrasi Pancasila
adalah sebagai berikut:
1. Menjamin adanya
keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a)
Ikut menyukseskan Pemilu;
b)
Ikut menyukseskan Pembangunan;
c)
Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin tetap tegaknya
negara RI,
3. Menjamin tegaknya negara
kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4. Menjamin tetap tegaknya
hukum yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin adanya hubungan
yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6. Menjamin adanya
pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
a)
Presiden adalah Mandataris MPR,
b)
Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
Brigita
XII IPS 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar